Seorang perempuan berinisial SHM (27) melapor ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, Jawa Barat, karena telah menjadi korban atas dugaan penganiayaan oleh oknum anggota polisi yang berdinas di Sukabumi.
Kuasa hukum korban Chandra Mahardika Effendi mengatakan pihaknya melaporkan oknum polisi berinisial Briptu MF itu berdasarkan Pasal 351 KUHP. Menurutnya korban mengalami luka-luka diduga akibat dianiaya Briptu MF.
"Kronologisnya itu setelah saudari V (pacar Briptu MF) menghubungi video call Briptu MF, ada cekcok karena sedang berada di hotel dengan klien kami," kata Chandra saat ditemui di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Kamis.
Adapun laporan kasus tersebut, ujar Chandra, telah tertuang dalam surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/269/11/2023/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
Adapun laporan kasus tersebut, ujar Chandra, telah tertuang dalam surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/269/11/2023/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
Chandra menjelaskan peristiwa penganiayaan itu diduga terjadi pada Minggu (5/3) siang. Sebelumnya, kata dia, oknum polisi itu meminta korban untuk mendatanginya pada Minggu dini hari di sebuah klub malam di Jalan Gudang Selatan, Kota Bandung.
Setelah itu Briptu MF dan SHM pergi ke hotel yang berada di Jalan Setiabudi, Kota Bandung. Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, menurutnya terjadi penganiayaan itu di hotel tersebut.
"Klien kami ini statusnya mantan pacar dari Briptu MF," katanya.