Garut (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyatakan, seorang anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi yang digerebek warga karena diduga berbuat asusila terancam hukuman berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Kami pastikan dilakukan tindakan tegas, dengan ancaman PTDH," kata Fajar saat jumpa pers penanganan kasus oknum anggota Polri di Garut, Senin.
Ia menuturkan, kasus anggota Polsek Pameungpeuk berinisial YY itu sempat ramai di media sosial terkait penggerebekan oleh warga di salah satu tempat penginapan yang ada di wilayah selatan Garut.
Oknum anggota Polri itu, kata dia, berada di tempat penginapan bersama seorang wanita yang bukan istri sahnya atau berstatus istri orang lain, kemudian saat digerebek oknum tersebut melarikan diri.
Kapolres menegaskan, anggota yang sempat kabur itu akhirnya berhasil diketahui keberadaannya dan dilakukan upaya paksa untuk ditangkap yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Propam Polres Garut.
"Memang yang bersangkutan melarikan diri setelah kejadian, tapi langsung bisa kita tangkap dihari kedua," katanya.
Ia menyampaikan, kasus oknum anggota tersebut tidak hanya menjalani proses kode etik, tapi juga akan dilakukan proses hukum pidana karena suami dari wanita yang dibawa oleh oknum tersebut melaporkan ke Polres Garut.