Ia menambahkan, selain satu oknum anggota tersebut, Polres Garut juga saat ini sudah memproses hukum dua anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik.
Dua anggota itu, kata dia, karena desersi atau meninggalkan tugas dalam waktu yang lama, kemudian diproses hukum dan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap yang akan dilakukan PTDH.
"Jadi, sampai sekarang ada tiga yang saat ini baik yang sedang diproses, maupun yang berkekuatan hukum tetap, berupa PTDH ada dua karena desersi tidak masuk dinas," katanya.
Terkait video oknum anggota Polri yang digerebek warga terkait kasus asusila itu tersebar di media sosial dan menjadi perbincangan sejumlah warga di dunia maya.
Dalam video itu sejumlah warga mendatangi kamar tempat penginapan kemudian keluar seorang laki-laki yang memakai kaos institusi Polri, lalu terjadi keributan sampai akhirnya anggota tersebut kabur meninggalkan perempuan yang masih berada di dalam kamar.