Cianjur (ANTARA) - Bupati Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman, meminta warga khususnya pemilik kendaraan untuk melaporkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan pembatasan penjualan BBM jenis pertalite karena tidak berdasarkan ketentuan pemerintah.
"Segera laporkan kalau ada SPBU yang membatasi pembelian saat malam hari karena saya belum mendapat laporan ada aturan dari pemerintah, kita akan tindak, " katanya saat dihubungi Kamis.
Baca juga: Kementerian Agama salurkan Rp13,2 miliar untuk 64 madrasah di Cianjur
Sales Brand Manager Pertamina Cianjur, Feri, mengatakan pembatasan penjualan pertalite saat malam hari merupakan kesepakatan antar pemilik SPBU di Cianjur, sedangkan pihaknya sebatas mengarahkan agar pengelola memonitoring penjualan BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan, bukan melakukan pembatasan penjualan pada malam hari.
"Pertamina tidak mengeluarkan aturan tersebut, bahkan tugas dan fungsinya sebatas pengawas. Kalau kebijakan itu ranah-nya pemerintah kalau terkait pembatasan penjualan, ini kesepakatan SPBU, bukan dari Pertamina," katanya.
Sementara sejumlah pengelola SPBU di Kabupaten Cianjur, melakukan pembatasan penjualan pertalite pada malam hari dari pukul 00.00 WIB sampai jam 05.00 WIB meski stok BBM jenis pertalite masih tersedia dengan dalih menghindari penimbunan BBM yang kerap terjadi.
Laporkan SPBU yang batasi pembelian pertalite, kata Bupati Cianjur
Kamis, 2 Maret 2023 17:04 WIB