"Ada aturan hukum seandainya musyawarah tidak bisa dilaksanakan, maka aturan hukum berlaku," kata dia.
Untuk itu, ia pun meminta kepada para pelajar untuk melaporkan ke pihak sekolah atau orang tua apabila menjadi korban perundungan.
Baca juga: Disdik Kota Bandung sebut siswa pelaku perundungan tetap harus sekolah
Sebelumnya, seorang siswi dari SMAN 1 Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menjadi korban perundungan yang disertai penganiayaan oleh delapan siswa lainnya. Aksi perundungan yang terekam dalam video itu diduga terjadi pada Jumat (10/2).
Kemudian aksi perundungan itu langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung. Adapun motif aksi perundungan itu diduga karena para pelaku tersinggung oleh unggahan korban di media sosial.