Bandung (ANTARA) -
Polresta Bandung mengingatkan kepada para siswa di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bahwa pelaku perundungan di kalangan para siswa bisa terjerat dengan ancaman hukum.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan hal itu disampaikan guna mencegah atau menurunkan motivasi para pelajar melakukan perundungan. Karena, kata dia, perundungan bisa saja menjadi budaya di suatu sekolah.
Baca juga: Disdik Jawa Barat tekan perundungan dengan Program Stopper
"Sehingga generasi muda itu bisa menjadi motor di tahun 2045 pada saat Indonesia emas," kata Kusworo di SMAN 1 Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin.
Menurut Kusworo, kasus perundungan atau kasus yang melibatkan anak di bawah umur biasanya mengedepankan musyawarah sebelum menempuh jalur hukum sesuai dengan UU Peradilan Pidana Anak.
Namun apabila musyawarah tidak bisa dilakukan, maka menurutnya pelajar yang menjadi pelaku perundungan dapat dijerat dengan ancaman pidana.