Garut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat mengkaji adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam perekrutan panitia pemungutan suara (PPS) di Kecamatan Pakenjeng sebagai tindak lanjut dari laporan Bawaslu Garut terkait dugaan pelanggaran tersebut.
"Kita sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Garut, untuk selanjutnya kita akan mengkaji tentang laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diduga oleh anggota PPK," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri kepada wartawan di Garut, Selasa.
Ia menuturkan Bawaslu Garut telah menyerahkan secara resmi surat rekomendasi terkait hasil laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan jual beli jabatan PPS di Kecamatan Pakenjeng dengan terlapor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakenjeng.
Surat rekomendasi itu, kata dia, sesuai dengan aturan maka KPU Garut telah ditindaklanjuti dan dirapatplenokan untuk membahas masalah kode etik penyelenggaraan pemilu yang dituduhkan kepada petugas PPK di Kecamatan Pakenjeng.
"KPU sudah rapat pleno, kesimpulannya bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi ini bersurat lagi ke Bawaslu, terkait laporan dugaan pelanggaran itu," katanya.
Ia mengungkapkan KPU Garut dalam melakukan kajian laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di tingkat PPS itu mengacu pada ketentuan Bab 3 huruf B angka 2 dan 4 Keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020 tentang penindakan teknis pelanggaran kode etik.
Berdasarkan peraturan itu, kata dia, maka KPU Garut meminta Bawaslu Garut sebagai pihak pelapor untuk mengisi formulir sebagaimana dugaan yang dimaksud dalam rekomendasi, untuk selanjutnya KPU Garut menetapkan langkah terkait rekomendasi yang dilayangkan Bawaslu.
"Jadi kita sekarang masih menunggu dari Bawaslu sesuai mekanismenya sehingga KPU bisa mengambil keputusan," katanya.
KPU Garut kaji laporan dugaan pelanggaran kode etik perekrutan PPS
Selasa, 21 Februari 2023 20:25 WIB