Setelah itu, kata Junaidin, KPU Garut masih harus melakukan penggalian data dan fakta terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di tingkat PPK Pakenjeng.
Selama proses ini, kata dia, kegiatan PPK dan PPS di Pakenjeng masih tetap bekerja melaksanakan tugasnya seperti biasa sesuai agenda tahapan Pemilu 2024.
"Sanksi belum bisa dijatuhkan dan mereka masih bekerja melaksanakan tahapan pemilu," katanya.
Jika hasil dari kajian nanti terbukti bersalah, kata Junaidin, maka anggota PPK maupun PPS yang terlibat dalam praktik jual beli jabatan PPS akan ada sanksi yakni terberat pemberhentian dari jabatannya.
"Sanksinya ada tiga jika memang mereka terbukti bersalah, pertama pemberhentian, kedua peringatan keras, dan ketiga teguran," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Garut kaji laporan pelanggaran kode etik perekrutan PPS
KPU Garut kaji laporan dugaan pelanggaran kode etik perekrutan PPS
Selasa, 21 Februari 2023 20:25 WIB