Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan banyak mendapat laporan yang sama terkait pendataan yang tidak sesuai, sehingga pihaknya meminta warga untuk melaporkan hal tersebut melalui pihak desa atau tim khusus yang sudah dibentuk untuk melakukan pendataan ulang, sehingga seluruh warga terdata.
"Saya sudah instruksikan tidak ada batas waktu pendataan, sampai seluruh warga korban gempa terdata dan mendapat bantuan sesuai dengan kerusakan rumahnya. Sesuai amanat Presiden RI, rumah rusak berat akan mendapat bantuan Rp 60 juta, rusak sedang Rp 30 juta dan Ringan Rp 15 juta," katanya.
Baca juga: Tim SAR gabungan temukan lagi jenazah tertimbun gempa Cianjur
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPRD Cianjur minta Pemkab libatkan tim ahli dalam pendataan