Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, meringkus sebanyak 11 orang dalam kurun waktu dua bulan, dikarenakan terbukti mengedarkan narkotika kenis sabu-sabu, dan sediaan farmasi tanpa izin.
"Selama dua bulan yaitu November sampai Desember 2022, kami meringkus 11 orang pengedar narkotika," kata Kasat Resnarkoba Polresta Cirebon Kompol Dadang Garnadi di Cirebon, Kamis.
Dadang mengatakan 11 orang tersangka yang berhasil ditangkap diketahui terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, dan sediaan farmasi tanpa izin.
Menurutnya 11 orang tersebut tertangkap setelah pihaknya berhasil mengungkap 10 kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon, dalam kurun waktu dua bulan mulai dari November hingga Desember 2022.
Ia melanjutkan 11 tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial DS (36), DS (45), HS (21), MD (36), AM (44), RA (31), AN (36), AS (24), AI (27), SH (35), dan WK (45).
"Seluruh tersangka yang dibekuk merupakan pengedar narkoba. Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda-beda, dari mulai wiraswasta, buruh, pedagang, hingga pengangguran," tuturnya.
Adapun jumlah barang bukti yang berhasil disita, di antaranya, 31,22 gram sabu-sabu, dan 2.130 butir sediaan farmasi tanpa izin yang terdiri dari 1.000 butir Dextro, 800 butir Trihexiphenidyl, serta 370 butir Tramadol.
Polisi ringkus 11 tersangka pengedar narkotika di Cirebon
Kamis, 15 Desember 2022 17:58 WIB