Cianjur (ANTARA) - Polres Cianjur, Jawa Barat, mencatat kasus penipuan di wilayah hukumnya selama Januari hingga Oktober 2022 sebanyak 44 kasus menurun drastis dibandingkan periode sama tahun 2021 yang mencapai 92 kasus pelaporan penipuan, dengan didominasi kasus penipuan daring.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Cianjur AKP Septiawan Adi, Kamis, mengatakan, penurunan tajam ini karena pihaknya giat melakukan sosialisasi terutama masalah tawaran secara daring yang ternyata adalah penipuan, dan membuka layanan untuk pelaporan kasus penipuan.
"Kasus penipuan belanja online yang mendominasi setiap tahunnya, maka setiap ada laporan yang masuk langsung kami tangani. Pelapor biasanya merasa dirugikan dengan pembelian paket yang tidak sesuai dengan apa yang mereka pesan atau pembayaran sudah dilakukan paket tidak sampai," katanya.
Oleh karena itu pihaknya mengimbau warga agar lebih teliti saat memesan barang secara daring terlebih dahulu dengan melihat ulasan dan mencermati toko atau pemasoknya, apakah pihak yang valid ada, legal dan produknya berkualitas.
"Lebih baik menghindari pembayaran langsung sebelum menerima barang dengan memilih sistem pembayaran di tempat atau COD, untuk menghindari aksi penipuan," katanya.
Adi menambahkan, warga terutama kaum perempuan yang kerap menggunakan sosial media disarankan lebih berhati-hati ketika mendapat penawaran arisan atau program lain secara online di media sosial atau jejaring pribadi, terlebih dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal.
"Jangan sampai asal ikut karena melihat keuntungan besar yang tidak masuk akal, namun akhirnya uang yang diinvestasikan hilang begitu saja," katanya.