Antarajawabarat.com, 4/1 - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat menyatakan 18 partai politik rekomendasi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak lolos syarat verifikasi faktual sebagai peserta Pemilihan Umum 2014.
"Tidak lolos semuanya, tidak ada satu pun yang lolos dari 18 partai politik tersebut," kata Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat, usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekap Verifikasi 18 Parpol dari KPU Kabupaten/Kota, di Aula KPU Provinsi Jabar, Kota Bandung, Kamis.
Dikatakan, ada berbagai penyebab mengapa 18 partai politik tersebut dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual sebagai parpol peserta Pemilu 2014.
Salah satunya, kata Yayat Hidayat, ialah ke-18 partai politik tersebut tidak memenuhi 75 persen keanggotaan di 26 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jabar.
"Maka, kalau ada di Jabar ada 26 kabupaten/kota, itu minimal harus ada di 20 kabupaten/kota keterwakilan anggotaannya," kata Yayat.
Penyebab lainnya yang membuat ke-18 parpol tersebut tidak lolos verifikasi, lanjut dia, ialah sampel 100 anggota atau persepuluh dari 1.000 anggota parpol, atau satu perseribu dari jumlah penduduk kabupaten/kota bersangkutan.
"Jadi, hitungannya satu kabupaten/kota harus punya anggota minimal 1.000 orang. Ada nggak di 26 kabupaten/kota yang memenuhi syarat satu perseribu itu," kata Yayat.
Dikatakan, syarat satu perseribu bagi 18 partai politik tersebut bukan hanya soal totalnya.
"Jadi, ini bukan soal jumlah misalnya 20 ribu. Nilai 20 ribu bisa saja didapatkan di satu kabupaten/kota. Misalnya, di Kabupaten Bandung anggota 30 ribu, sementara di kabupaten lain tidak segitu jumlahnya," ujar Yayat.
Terkait dengan adanya 30 persen keterwakilan perempuan di partai politik tersebut, lanjut dia, bukanlah syarat utama untuk lolos verifikasi bagi 18 parpol menjadi peserta Pemilu 2014.
Ke-18 parpol yang tidak lolos verifikasi faktual sebagai parpol peserta Pemilu 2014 di antaranya Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB, Partai Kedaulatan, Partai Kongres.
Kemudian, Partai Nasional Indonesia Marhaen (PNI-M), Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), dan Partai Republik.