Cianjur (ANTARA) - Kantor Imigrasi Non TPI Cianjur, Jawa Barat mencatat sebanyak 419 warga negara asing memperpanjang izin tinggal dan mendeportasi 10 WNA yang melanggar izin hingga Oktober 2022, .
Kepala Imigrasi Non TPI Cianjur, Denny Irawan di Cianjur Senin, mengatakan rincian WNA yang mengurus izin tinggal terdiri dari 56 orang memperpanjang izin kunjungan, 345 memperpanjang izin tinggal terbatas dan 18 orang memperpanjang izin tinggal tetap.
Baca juga: DPRD Cianjur minta Pemprov tegur dinas terkait jalan yang baru diperbaiki rusak lagi
"Sedangkan selama dua tahun terakhir 10 WNA yang dideportasi karena melakukan berbagai pelanggaran seperti izin tinggal sudah habis dan tidak memperpanjang izin kunjungan atau menetapnya, sehingga kita kembalikan ke negara asalnya masing-masing," kata Denny.
Untuk memperketat pengawasan terhadap orang asing yang tinggal atau berkunjung ke Cianjur, pihaknya memaksimalkan kinerja Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) sebagai upaya antisipasi pelanggaran keimigrasian karena hingga saat kantor imigrasi masih kekurangan tenaga untuk melakukan hal tersebut.
Denny menyebutkan saat ini pihaknya baru memiliki 12 orang pegawai dengan wilayah pelayanan se Cianjur yang memiliki 32 kecamatan, sehingga pengawasan yang dilakukan untuk orang asing belum dapat berjalan maksimal, sehingga Timpora menjadi andalan mereka dalam melakukan tugas tersebut.
Kantor Imigrasi Cianjur catat 419 WNA perpanjang izin tinggal
Senin, 31 Oktober 2022 16:50 WIB