"Kami terus berupaya mempercepat sertifikasi aset tanah KAI, dan diharapkan segera selesai," tuturnya.
Sertifikasi sendiri lanjut Takdir, dilakukan agar tanah milik negara bisa sepenuhnya dimanfaatkan oleh negara, dan tidak lagi disalahgunakan oleh orang yang tidak memiliki kewenangan.
"Sertifikat yang diterbitkan itu berupa hak guna bangunan (HGB), karena KAI ini BUMN," ujarnya.
Baca juga: KAI minta warga tidak beraktivitas di sepanjang jalur kereta api
Sementara itu, Peneliti Sejarah Aset PT KAI sekaligus Staf Pengajar Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Negeri Surakarta (UNS) Harto Juwono mengatakan aset yang dimiliki KAI itu merupakan nasionalisasi dari aset perusahaan negara dan swasta milik Belanda.
Di mana "grondkaart" yang dimiliki itu sah secara hukum untuk menyatakan bahwa aset tanah itu milik PT KAI, baik yang berada di sepanjang jalur rel kereta maupun lainnya.
"Sejak zaman Belanda bahwa aset yang dimiliki itu berupa 'grondkaart' dan ini sah dimata hukum," katanya.
PT KAI Cirebon telah sertifikasi 9 juta meter persegi aset tanah
Selasa, 27 September 2022 19:59 WIB