Perubahan lainnya, katanya, terkait dengan larangan dalam ketentuan pasal 12. Pada pasal tersebut bertambah satu huruf yakni huruf j yang berbunyi dilarang memberikan anggaran berupa honorarium/insentif dan sejenisnya kepada kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai negeri sipil.
Dedi melanjutkan, perubahan dalam pasal 16 ayat 1, yaitu mengenai hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dialokasikan untuk beberapa hal, yakni pertama untuk pembiayaan kekurangan anggaran yang tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) sekolah, kedua pembiayaan kebutuhan kegiatan mendesak dan/atau pengembangan sarana prasarana yang tidak dianggarkan dalam RKA sekolah awal tetapi dituangkan dalam RKA sekolah perubahan, dan ketiga pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus tertuang dalam RKA sekolah.
Pada pasal 16 ayat 3, ujarnya, penggunaan hasil penggalangan dana dan sumber daya dipertanggungjawabkan secara transparan dan dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik dan para pihak yang memberikan bantuan/sumbangan.
Sekretaris Disdik Jabar Yesa Sarwedi Hamiseno mengatakan Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah memang telah disahkan, namun terjadi persepsi yang berbeda di lapangan, termasuk dari orang tua calon peserta didik baru.
"Juga ada beberapa pasal yang kelewat dan redaksi yang salah. Makanya kita undang dari Ombudsman, dari Siber Pungli dari Inspektorat, dari Biro Hukum sepakat untuk membahas rencana revisi itu," katanya.
Ia mengharapkan dengan bersinergi bersama sejumlah pemangku kepentingan tersebut, revisi pergub dapat melindungi SMA, SMK, SLB negeri di Jabar dengan lebih optimal.
"Karena selama ini kan sekolah melakukan beberapa penggalangan dana itu bermasalah sehingga ikut berdampak kepada hukum," katanya.