Ia mengakui hingga saat ini pembahasan perubahan pergub ini belum mencapai hasil akhir, khususnya terkait pihak yang berhak mengelola anggaran dari masyarakat.
Ia mengatakan permendagri tidak memperbolehkan sekolah mengelola dana masyarakat.
"Tapi kalau oleh komite masa yang mengambil duitnya kemudian komite juga yang membelanjakan, kan jadi jeruk masih jeruk. Jadi masih 'deadlock' (terhenti) di situ tadi itu belum tuntas betul," katanya.
Dengan perubahan Pergub Nomor 44 Tahun 2023 tersebut, pihaknya berharap dapat mengoptimalkan partisipasi dari masyarakat dalam mengembangkan pendidikan.
"Pada intinya dengan perubahan Pergub Komite Sekolah ini diharapkan pendanaan pendidikan, khususnya dari peran masyarakat itu bisa betul-betul optimal sesuai dengan kelompok ekonomi mereka," kata dia.