Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menggodok revisi perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah.
"Pematangan revisi Pergub Nomor 44 Tahun 2022 ini dilakukan oleh kami dengan bersinergi dengan sejumlah pihak, baik itu Ombudsman, Tim Saber Pungli, Inspektorat, dan Biro Hukum Pemprov Jabar," kata Kepala Disdik Jabar Dedi Supandi di Bandung, Selasa.
Disdik Jabar telah membahas pasal demi pasal pada Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah, di mana terdapat beberapa hal yang diubah untuk mengoptimalkan peran serta masyarakat terhadap peningkatan kualitas pendidikan.
Ia menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan akan menjadi dasar hukum untuk Pergub Nomor 44 Tahun 2022 yang telah diubah. Perubahan dalam Pergub Nomor 44 di antaranya tercantum pada pasal 3 di mana disisipkan ayat 1a sebagai tambahan, yakni tugas Komite Sekolah dalam menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, meliputi menghimpun, mengelola, melaporkan, dan mempertanggungjawabkannya.
Ia menyebut bunyi ayat 1 huruf b, yaitu menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya, yakni dari orang tua atau wali peserta didik, masyarakat, baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri, maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
Selain itu, perubahan akan dilakukan pada pasal 6 ayat 2 yang sebelumnya bunyinya masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan selanjutnya.
Dalam perubahan, katanya, masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.