Dinas Pendidikan Jawa Barat sedang mengklarifikasi dan menelusuri informasi tentang adanya praktik pungutan liar di salah satu SMA di Kota Cirebon.
"Klarifikasi telah dilakukan oleh Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 10 bersama kepala sekolah dan komite sekolah," kata Pelaksana Harian Kepala Disdik Jabar Ade Afriandi saat dikonfirmasi di Bandung, Selasa.
Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil yang dihimpun dari proses klarifikasi.
Baca juga: Pemkot Cirebon minta warga lapor jika ada pungli layanan Disdukcapil
Selain itu, dirinya juga mengaku telah melihat unggahan di media sosial yang menyebutkan terkait pungutan liar di Cirebon itu dengan disertai bukti transfer uang.
Namun, dia mengatakan tanggal yang tertera pada bukti transfer menunjukkan kejadian yang ada pada 2023.
"Kita tahu dari Tiktok, di postingan itu ternyata transfernya November 2023. Tapi kita konfirmasi dulu, yang disampaikan itu ternyata bukti transfer itu 2023, sekarang kan 2024," ujarnya.
Meski begitu, pihaknya akan terus menelusuri dugaan pungutan liar tersebut. Sebab, hal itu bagian dari upaya pencegahan serta meminta kepada sekolah maupun orang tua untuk tidak terburu-buru melakukan kegiatan di luar kepentingan pembelajaran di sekolah.
"Pemberitaan ini jadi pengingat bagi kita semua di saat PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) selesai, pembelajaran dimulai, biarkan dulu anak-anak adaptasi, jangan dulu didorong oleh sekolah oleh komite orang tua supaya di awal langsung seragam segala macam. Nanti aja bertahap sesuai kemampuan orang tua," katanya.
Terkait dengan sumbangan sekolah dari orang tua, ia menjelaskan, hal tersebut telah diatur dalam peraturan gubernur yang mengamanatkan orang tua berhak memberi sumbangan kepada sekolah sepanjang tidak memberatkan.
"Di dalam pergub itu dibenarkan sepanjang tidak mengikat dan berjangka waktu serta tidak diatur oleh sekolah. Misal, saya orang tua murid, pas masuk ada pertemuan dan ada keinginan dari orang tua. Apa yang bisa kita bantu, kalau itu datang dari orang tua dan disepakati itu gak ada masalah. Tapi kalau dari sekolah minta disumbang itu tidak sesuai," ucap Ade, tanpa menyebut peraturan yang dimaksud.
Sebelumnya, melalui video yang diunggah di akun Tiktok pada Minggu (27/7), Ketua DPD PDI Perjuangan Ono Surono mengatakan mendapat keluhan dari orang tua siswa terkait pungutan liar di salah satu SMA di Kota Cirebon.
"Klarifikasi telah dilakukan oleh Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 10 bersama kepala sekolah dan komite sekolah," kata Pelaksana Harian Kepala Disdik Jabar Ade Afriandi saat dikonfirmasi di Bandung, Selasa.
Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil yang dihimpun dari proses klarifikasi.
Baca juga: Pemkot Cirebon minta warga lapor jika ada pungli layanan Disdukcapil
Selain itu, dirinya juga mengaku telah melihat unggahan di media sosial yang menyebutkan terkait pungutan liar di Cirebon itu dengan disertai bukti transfer uang.
Namun, dia mengatakan tanggal yang tertera pada bukti transfer menunjukkan kejadian yang ada pada 2023.
"Kita tahu dari Tiktok, di postingan itu ternyata transfernya November 2023. Tapi kita konfirmasi dulu, yang disampaikan itu ternyata bukti transfer itu 2023, sekarang kan 2024," ujarnya.
Meski begitu, pihaknya akan terus menelusuri dugaan pungutan liar tersebut. Sebab, hal itu bagian dari upaya pencegahan serta meminta kepada sekolah maupun orang tua untuk tidak terburu-buru melakukan kegiatan di luar kepentingan pembelajaran di sekolah.
"Pemberitaan ini jadi pengingat bagi kita semua di saat PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) selesai, pembelajaran dimulai, biarkan dulu anak-anak adaptasi, jangan dulu didorong oleh sekolah oleh komite orang tua supaya di awal langsung seragam segala macam. Nanti aja bertahap sesuai kemampuan orang tua," katanya.
Terkait dengan sumbangan sekolah dari orang tua, ia menjelaskan, hal tersebut telah diatur dalam peraturan gubernur yang mengamanatkan orang tua berhak memberi sumbangan kepada sekolah sepanjang tidak memberatkan.
"Di dalam pergub itu dibenarkan sepanjang tidak mengikat dan berjangka waktu serta tidak diatur oleh sekolah. Misal, saya orang tua murid, pas masuk ada pertemuan dan ada keinginan dari orang tua. Apa yang bisa kita bantu, kalau itu datang dari orang tua dan disepakati itu gak ada masalah. Tapi kalau dari sekolah minta disumbang itu tidak sesuai," ucap Ade, tanpa menyebut peraturan yang dimaksud.
Sebelumnya, melalui video yang diunggah di akun Tiktok pada Minggu (27/7), Ketua DPD PDI Perjuangan Ono Surono mengatakan mendapat keluhan dari orang tua siswa terkait pungutan liar di salah satu SMA di Kota Cirebon.