Fahri menambahkan untuk tersangka kasus sabu-sabu dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"Sedangkan pengedar obat farmasi tanpa izin dijerat pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun," katanya.