Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Jajaran Polres Sukabumi Kota meningkatkan pengamanan dengan melakukan razia peredaran minuman keras (miras) pada Sabtu untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Pada razia miras yang dilakukan pada Sabtu malam ini menjelang pergantian hari, kami berhasil menyita sejumlah botol miras dari berbagai merek dari warung jamu dan rumah warga di Kecamatan Citamiang," kata Kapolsek Citamiang AKP Arif Sapta di Sukabumi, Sabtu.
Polsek Citamiang yang melakukan razia ke sejumlah lokasi yang dianggap rawan peredaran minuman haram tersebut, baik ke warung maupun rumah warga yang disinyalir menjual miras.
Menurut Arif, razia miras ini merupakan operasi penyakit masyarakat atau pekat dengan sasaran pelaku peredaran miras, pengedar narkoba, prostitusi dan lainnya yang bisa mengganggu di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Dalam melakukan razia itu, kepolisian setempat menyebar personel ke sejumlah lokasi rawan peredaran miras.
Dari salah satu warung jamu dan rumah warga di Jalan Otista Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang kedapatan menjual miras.
Polres Sukabumi Kota perketat peredaran miras
Minggu, 14 Agustus 2022 8:16 WIB