Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, melibatkan jajaran polsek guna menekan pelanggaran lalulintas dan penyakit masyarakat dengan melakukan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sasaran knalpot bising dan peredaran miras, narkoba dan obat terlarang.
Wakapolres Cianjur Kompol Handreas Ardian di Cianjur Senin, mengatakan masih tingginya pelanggaran yang dilakukan pengendara dan masyarakat di sejumlah wilayah di Cianjur pihaknya meminta jajaran rutin menggelar KRYD dengan sasaran penyakit masyarakat.
Baca juga: Polres Cianjur tangkap pengedar obat terlarang dengan barang bukti 1.314 butir
"Terbukti dalam KRYD yang digelar bersama jajaran Polsek, berhasil diamankan sebanyak 572 botol minuman keras berbagai merek dan oplosan serta 239 knalpot bising," katanya.
Masih tingginya pelanggaran yang ditemukan, membuat pihaknya menambah jadwal patroli sekaligus sosialisasi mengimbau masyarakat melalui Bhabinkamtibmas agar dapat membantu petugas menekan angka pelanggaran dengan tidak menggunakan knalpot bising.
Termasuk melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya masing-masing guna menekan penyakit masyarakat seperti peredaran narkoba, miras, obat terlarang dan kegiatan lainnya yang dapat meresahkan warga.
"Kami imbau masyarakat Cianjur untuk menghindari minuman keras, obat terlarang dan narkoba karena akan berakibat buruk pada kesehatan bahkan menyebabkan kematian," katanya.