Para pemilik atau pengedar barang haram tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dan diberikan sanksi tindak pidana ringan sesuai Perda Kota Sukabumi tentang Minuman Beralkohol.
"Kegiatan yang kami lakukan selain razia peredaran miras, juga berpatroli ke beberapa lokasi rawan gangguan kamtibmas serta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan yang melanggar lalulintas atau mencurigakan," katanya.
Operasi serupa pun dilakukan oleh seluruh kepolisian yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dengan sasaran para pelanggar aturan lalu lintas, peredaran miras dan narkoba, kejahatan jalanan, geng motor, balap liar dan lain sebagainya.
Langkah ini bertujuan untuk meminimalisasi kasus kriminal, kecelakaan lalu lintas dan juga memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Sementara itu Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengunjungi langsung kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa, (31/5) untuk bersilaturahmi dan berkonsultasi guna menangkal maraknya isu khilafah.
"Kami melakukan silaturahmi dengan pemuka agama Islam Kabupaten Sukabumi dan berkonsultasi untuk menangkal isu khilafah yang saat ini beredar di media sosial dan masyarakat, dan Polres Sukabumi Kota memiliki pandangan yang sama dengan MUI terkait isu tersebut untuk bersama menjaga kondusifitas daerah," kata Zainal di Sukabumi, Selasa.
Polres Sukabumi Kota perketat peredaran miras
Minggu, 14 Agustus 2022 8:16 WIB