Kabupaten Bogor (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat gencar merazia penjualan minuman keras selama Ramadhan 1445 Hijriah.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) pada Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara di Cibinong, Kamis, mengungkapkan bahwa razia minuman keras ini merupakan salah satu bentuk operasi penyakit masyarakat (pekat) di bulan Ramadhan.
Satpol PP melakukan penyisiran ke sejumlah ruas jalan raya di Kabupaten Bogor, termasuk tempat hiburan malam (THM) yang tidak beroperasi karena adanya larangan selama Ramadhan.
Rhama menyebutkan, penjualan minuman keras masih ditemukan petugas di warung jamu tepi jalan di wilayah Kecamatan Kemang. Di tempat tersebut Satpol PP menemukan berbagai jenis miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen.