Karena pada waktu tersebut, ujar Lukman, umumnya para sopir sedang beristirahat di tempat istirahat yang berada di sekitar jalan tol, sehingga mereka dengan mudah menggondol hasil curiannya.
"Kurang lebih hanya dalam waktu 5 menit tersangka bisa mengambil ban serep," katanya pula.
Lukman menambahkan dari tangan para tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pisau, kunci ban, ban truk, mobil, dan beberapa lainnya.
"Akibat perbuatannya kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," katanya lagi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Indramayu meringkus pencuri ban serep beraksi 150 kali di tol
Polres Indramayu ringkus 5 pencuri ban serep truk yang beraksi 150 kali di tol
Jumat, 15 Juli 2022 12:44 WIB