Bandung (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung belum mengabulkan keinginan kuasa hukum untuk menghadirkan secara langsung terdakwa kasus dugaan suap, yakni Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin ke ruang persidangan.
Adapun sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Ade Yasin itu digelar secara daring pada Rabu. Bupati nonaktif itu mengikuti sidang secara daring dari Gedung KPK, Jakarta.
Baca juga: Suap Ade Yasin untuk uang sekolah mantan Kepala BPK Jabar
"Kita antisipasi supaya kita ikut aturan-aturan, dan sekarang memang masih dalam pandemi ini, dan masih ada tahap selanjutnya," kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Hakim pun justru menyarankan agar kuasa hukum mendampingi Ade Yasin di Gedung KPK. Meski digelar daring, hakim pun memastikan tidak ada kendala selama proses persidangan nantinya, karena jaringan sinyal di Gedung KPK cukup optimal.
Kuasa Hukum Ade Yasin, Ronald Pasaribu, mengatakan pihaknya menginginkan Ade Yasin berada di tempat yang netral saat proses persidangan. Maka dari itu, ia pun menginginkan Ade Yasin dihadirkan langsung di ruang sidang.Selain itu, dia menilai persidangan secara daring bakal menimbulkan hambatan. Contohnya, kata dia, pihaknya tidak bisa melihat secara langsung gerak-gerik saksi yang bakal dihadirkan pada persidangan mendatang.
"Kenapa kita minta dihadirkan, karena dengan adanya kedekatan kami dengan terdakwa, akan memberikan kami keleluasaan, sewaktu-waktu bisa kami konfirmasi," kata Ronald.
Baca juga: Ade Yasin didakwa beri Rp1,9 miliar untuk raih WTP
Adapun Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tidak keberatan jika penahanan terdakwa dipindahkan ke Bandung. Namun pihaknya tidak bisa menjamin terdakwa bisa keluar dari rumah tahanan untuk dihadirkan di persidangan.
"Saat ini masih belum bisa sidang offline, sekarang ini terdakwa ditahan di Polda Metro Jaya, tapi sidangnya di Kantor KPK," kata Jaksa KPK Budiman Abdul Karib.
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin diadili atas kasus dugaan suap terhadap sejumlah pegawai BPK. Ade menyuap untuk bisa mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim belum kabulkan keinginan pengacara hadirkan Bupati Ade Yasin