Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu.
Ade Yasin merupakan terdakwa perkara dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran 2021.
"Hari ini, Jaksa KPK Heni Nuroho telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk diadili," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
"Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Untuk itu, silakan masyarakat ikut mengawasi dan mengawal prosesnya," kata dia.
Ade Yasin didakwa dengan pasal pemberi suap, yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK telah menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka pemberi suap. Hal itu dilakukan diduga bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu juga memeriksa mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai saksi terkait dengan kasus suap yang menjerat adiknya, yakni Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY).
KPK limpahkan berkas perkara Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung
Rabu, 6 Juli 2022 14:52 WIB