Bandung (ANTARA) - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat telah menerima suap dari Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, sebesar Rp1,9 miliar.
Jaksa KPK, Feby Dwiandospendy, mengatakan, empat terdakwa itu bernama Anthon Merdiansyah selaku kepala subauditor, Arko Mulawan selaku auditor, Gerri Ginanjar selaku auditor, dan Hendra Nur selaku auditor. Sedangkan persidangan terdakwa pemberi suap yakni Ade Yasin sudah masuk pemeriksaan saksi.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu menerima hadiah atau janji berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 dari Ade Yasin," kata Dwiandospendy, di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Menurut jaksa, uang suap tersebut diberikan dari Yasin dan anak buahnya untuk mengkondisikan agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Padahal menurut jaksa hal tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku auditor.
Adapun para terdakwa didakwa menerima uang suap dari Yasin itu dalam rentang waktu sekitar Oktober 2021 sampai April 2022. Pada saat itu, Pemerintah Kabupaten Bogor tengah dalam pemeriksaan tahunan oleh BPK Jawa Barat terhadap LKPD Kabupaten Bogor TA 2020.