Selain soal adanya arahan dari Yasin itu, jaksa menyebut terdakwa auditor juga beberapa kali melakukan permintaan sejumlah uang kepada pihak Pemkab Bogor. Di antaranya, kata jaksa, meminta uang suap untuk membantu biaya sekolah Agus Khotib selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat, dan permintaan-permintaan lainnya.
Jaksa menyebut terdakwa auditor itu menerima uang suap dengan nominal beragam. Di antaranya, kata jaksa, Hendra menerima sebesar Rp520 juta, Anton Rp25 juta dan Rp350 juta, Arko Rp195 juta dan Gerri Rp195 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Empat auditor BPK didakwa terima suap Rp1,9 M dari Ade Yasin