"KPK adalah lembaga resmi yang kredibel dan tidak bisa diintervensi apalagi dikondisikan lain lain," kata Susmanto, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu.
Menurutnya, tudingan kolaborasi yang diungkap berdasarkan catatan terdakwa Maulana Adam yang merupakan sekretaris Dinas PUPR itu bukan notulensi rapat, karena notulensi rapat harus ditandatangani peserta rapat dan menjadi kesimpulan rapat.
"Saya tegaskan tidak ada sedikitpun niat, apalagi konspirasi dengan aparat hukum untuk menjebak siapa atau pihak manapun dalam kasus ini. Apalagi tuduhan itu narasinya dibangun hanya berdasarkan catatan," ujar politisi Partai Gerindra itu.
Ia menyebutkan, soal catatan Adam, dia pun mengaku sudah diklarifikasi atau dimintai keterangan oleh KPK sekitar satu bulan yang lalu.
Pewarta: M Fikri SetiawanEditor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026