Bandung (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai oleh Hera Kartiningsih memberi vonis Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin hukuman 4 tahun penjara dan mencabut hak politik selama 5 tahun.
"Menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hera Kartiningsih di.Kota Bandung, Jumat (23/9).
Majelis hakim menilai Ade Yasin secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Pidana yang akan dijatuhkan dilihat dari kepentingan, mengingat (Ade Yasin) melakukan korupsi masih menjabat sebagai Bupati Bogor, sebagai Bupati Bogor harus beri suri teladan yang baik tentang korupsi," ujarnya.
Sementara itu Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin melalui kuasa hukumnya, Dinalara ButarButar, mengajukan banding setelah majelis hakim memvonis 4 tahun penjara atas perkara suap auditor BPK.
"Sudah pasti kami ajukan banding. Sejak awal sudah saya sampaikan bahwa terdakwa dihukum 1 hari pun kami akan tetap lakukan pembelaan upaya hukum karena terdakwa tidak bersalah," kata Dinalara ButarButar usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Dinalara ButarButar menganggap hakim mengesampingkan fakta persidangan karena sebanyak 39 saksi yang dihadirkan jaksa dan dua saksi ahli memberikan keterangan bahwa Ade Yasin tak terlibat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ade Yasin ajukan banding setelah divonis 4 tahun penjara