Bandung (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung belum mengabulkan keinginan kuasa hukum untuk menghadirkan secara langsung terdakwa kasus dugaan suap, yakni Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin ke ruang persidangan.
Adapun sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Ade Yasin itu digelar secara daring pada Rabu. Bupati nonaktif itu mengikuti sidang secara daring dari Gedung KPK, Jakarta.
Baca juga: Suap Ade Yasin untuk uang sekolah mantan Kepala BPK Jabar
"Kita antisipasi supaya kita ikut aturan-aturan, dan sekarang memang masih dalam pandemi ini, dan masih ada tahap selanjutnya," kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Hakim pun justru menyarankan agar kuasa hukum mendampingi Ade Yasin di Gedung KPK. Meski digelar daring, hakim pun memastikan tidak ada kendala selama proses persidangan nantinya, karena jaringan sinyal di Gedung KPK cukup optimal.
Kuasa Hukum Ade Yasin, Ronald Pasaribu, mengatakan pihaknya menginginkan Ade Yasin berada di tempat yang netral saat proses persidangan. Maka dari itu, ia pun menginginkan Ade Yasin dihadirkan langsung di ruang sidang.
Hakim belum kabulkan keinginan pengacara hadirkan Ade Yasin
Rabu, 13 Juli 2022 15:59 WIB