Untuk memenuhi arahan Ade Yasin yang ingin memberi uang sebesar Rp100 juta kepada Anthon, jaksa mengatakan Ihsan kemudian meminta kepada Dinas PUPR Kabupaten Bogor dan Kepada Bappeda Kabupaten Bogor untuk mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp50 juta.
"Kemudian bertempat di sebuah kafe di Kota Bandung, Ihsan Ayatullah menyerahkan uang tersebut kepada Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa (auditor BPK)," kata jaksa.
Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung
Adapun pemberian itu merupakan salah satu proses pemberian suap kepada pegawai BPK yang totalnya mencapai Rp1,9 miliar sesuai dalam dakwaan. Pemberian suap itu, kata jaksa, dilakukan untuk mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021.
Ade didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Sidang kasus Bupati Ade Yasin di PN Bandung bakal digelar daring
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa KPK sebut suap Ade Yasin untuk uang sekolah eks Kepala BPK Jabar
Suap Ade Yasin untuk uang sekolah mantan Kepala BPK Jabar
Rabu, 13 Juli 2022 15:58 WIB