Bandung (ANTARA) - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi Tito Jaelani menyatakan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung yang saat ini menjadi pelaksana harian Wali Kota Bandung Ema Sumarna bakal dipanggil untuk bersaksi dalam persidangan perkara suap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.
Adapun kini Ema Sumarna tengah mengisi kekosongan posisi Yana Mulyana menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung. Menurut Tito, nama Ema pun termasuk dalam 25 saksi yang ada di berkas perkara suap tersebut.
"Kita lihat kepentingan kita untuk pembuktian bagaimana. Nggak ada yang nggak dipanggil atau apapun," kata Tito usai sidang pembacaan dakwaan bagi penyuap Yana Mulyana di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Adapun Ema sebelumnya menjadi salah satu pejabat yang turut diperiksa oleh Penyidik KPK. Selain Ema, KPK juga sempat memeriksa Yayan Brilyana selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Sonny Salimi selaku Direktur PDAM Tirtawening Bandung, Ahmad Nugraha selaku Anggota DPRD Kota Bandung, hingga beberapa orang lainnya.
Menurutnya keterangan para tersangka dan para saksi itu perlu diuji kembali di persidangan. Saat ini, pusaran kasus Yana Mulyana itu sudah masuk ke sidang tiga terdakwa penyuap.
"Jadi nanti kawal di persidangan termasuk fakta lainnya, ada yang menikmati atau apapun, kita buka semua," kata dia.
Tito mengatakan persidangan terdakwa penyuap Yana itu bakal digelar selama dua kali dalam satu pekan, setiap Senin dan Rabu. Pihaknya pun kini tengah mengatur jadwal saksi yang akan dipanggil.
"Jadi saksi ada yang diprioritaskan dinaikkan (didahulukan) kita harus susun lagi," katanya.
Jaksa KPK: Ema Sumarna bakal dipanggil untuk bersaksi di sidang Yana Mulyana
Rabu, 5 Juli 2023 16:26 WIB