Sementara Kasatnarkoba Polres Indramayu AKP Herry Nurcahyo mengatakan 24 orang tersangka itu setelah pihaknya membongkar 20 kasus selama tiga bulan.
Selain membekuk para tersangka, Satnarkoba Polres Indramayu juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 69 gram sabu, 187 gram ganja, dan 23 ribu lebih pil sediaan farmasi tanpa izin.
Untuk kasus sabu-sabu, dan ganja, tersangka dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimalnya lima tahun penjara.
"Sedangkan pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat pasal 196 juncto pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," katanya.
Polres Indramayu bekuk 24 pengedar dan kurir narkoba
Jumat, 24 Juni 2022 13:43 WIB