Indramayu (ANTARA) - Satnarkoba Polres Indramayu, Jawa Barat, membekuk 24 pengedar dan kurir narkoba dalam kurun waktu selama tiga bulan terakhir, dengan menyita sejumlah barang bukti.
"Tersangka yang kita tangkap ada 24 orang, pengedar dan kurir," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Jumat.
Lukman mengatakan 24 tersangka tersebut ditangkap di 12 kecamatan yang berada di daerah itu, dalam kurun waktu selama tiga bulan dari April sampai Juni 2022.
Menurutnya, ke 24 tersangka yang ditangkap 15 orang merupakan pengedar, dan sembilan lainnya adalah kurir dari kasus narkotika berbagai jenis.
"Ada yang mengedarkan narkotika jenis sabu, ganja, dan juga obat-obatan keras," ujarnya.
Untuk modus para tersangka dalam menjalankan bisnis haramnya itu kata Lukman, masih menggunakan sistem lama, yaitu dengan cara menempel atau meletakan barang di suatu tempat yang telah disepakati, khususnya sabu, dan ganja.
Sedangkan peredaran obat keras atau sediaan farmasi tanpa izin, mereka bertemu secara langsung, jadi satu sama lain saling tahu.
"Modus yang digunakan sistem tempel untuk transaksi sabu dan ganja," tuturnya.
Polres Indramayu bekuk 24 pengedar dan kurir narkoba
Jumat, 24 Juni 2022 13:43 WIB