Dalam putusan-nya terdakwa bersalah melanggar Pasal 110 KUHP Tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Rega Gunawan, SH mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk banding setelah melakukan komunikasi dengan terdakwa.
Menurut dia vonis hakim cukup ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU atau lebih tinggi lagi putusan pada kasus makar lainnya yang bisa sampai 20 tahun penjara bahkan hukuman mati.
"Menurut hemat kami, kalau kami menerima putusan hari ini, putusan itu sudah sangat ringan dan baik," katanya.
Sumpah setia NKRI
Sementara itu puluhan warga yang sebelumnya menjadi pengikut Negara Islam Indonesia (NII) mendeklarasikan diri sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis.
Kepala Polsek Pameungpeuk, Inspektur Polisi Satu Dindin Maoludin, menyampaikan masyarakat pengikut NII mendeklarasikan setia kepada NKRI sebanyak 70 orang terdiri dari dari 58 orang laki-laki, dan 12 perempuan.
Didakwa makar, tiga "jenderal" NII dihukum penjara PN Garut
Kamis, 23 Juni 2022 16:03 WIB