Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian mendorong kebijakan harga sebagai insentif sekaligus perlindungan terhadap petani agar harga komoditas pertanian tidak jatuh dan harga di tingkat konsumen tidak terlampau tinggi.
Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Suwandi dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan perlindungan kepada petani dan konsumen harus menciptakan kombinasi keseimbangan harga di antara kedua pihak.
Menurutnya, kebijakan yang dibuat harus mampu memberikan insentif bagi petani agar dapat berproduksi, sekaligus membuat konsumen dapat mengakses pangan dengan harga wajar.
“Penerapan HPP (Harga Pembelian Pemerintah) membantu petani memperoleh harga jual yang wajar, sedangkan HET (Harga Eceran Tertinggi) membantu konsumen membeli dengan harga yang wajar. Kebijakan ini dapat berjalan efektif jika dilakukan serap gabah di lapangan saat panen raya,” kata Suwandi dalam Bimbingan Teknis dan Sosialisasi (BTS) Propaktani dengan tema “Kebijakan Harga Sebagai Insentif dan Perlindungan Petani dan Konsumen”.
Suwandi menjelaskan bahwa Kementan fokus pada sisi hulu yaitu dengan meningkatkan produktivitas dan menciptakan efisiensi biaya usaha pertanian. Jika dibandingkan dengan negara lain, upah tenaga kerja dan sewa lahan di Indonesia lebih tinggi dan mengakibatkan tingginya biaya usaha tani.
“Efisiensi dapat dilakukan dengan penggunaan pupuk yang lebih baik, memilih varietas benih berkualitas dengan rasa yang disukai konsumen, mekanisasi, memperkuat kekuatan modal, serta membentuk kelembagaan,” katanya.