Yaitu Pilar Ketersedian diwujudkan dengan melaksanakan pembelian komoditas pangan dengan HPP dan komersial. Pilar kedua adalah Pilar Keterjangkauan yakni pemerataan stok pangan nasional, penyaluran bansos dan operasi pasar, serta penyediaan pangan melalui e-commerce. Pilar ketiga adalah Stabilitas yaitu menjaga stabilitas harga pangan di tingkat petani dan konsumen melalui mekanisme PSO (Public Service Obligation) atau pengadaan pemerintah dan komersial.
“Dalam rangka pengelolaan stok, Bulog telah menyusun beberapa strategi, di antaranya pengadaan gabah atau beras sesuai kebutuhan penyaluran dengan menjaga stok cadangan beras pemerintah 1 hingga 1,5 juta ton, pengadaan dengan pola PJPB dan Sigapmen, Optimalisasi KPSH, pemerataan stok sesuai kebutuhan serta implementasi ERP,” katanya.
Koordinator Bidang Harga Pangan Badan Pangan Nasional Rachmi Widiriani mengatakan kebijakan terkait HPP gabah atau beras merupakan harga pembelian gabah atau beras oleh pemerintah di tingkat produsen untuk menjadi cadangan pangan pemerintah.
“Berdasarkan data harga rata-rata nasional tingkat produsen per 15 Juni 2022, harga rata-rata beras medium di tingkat penggilingan sebesar Rp8.810 per kilogram, sedangkan untuk beras premium seharga Rp9.980. Sementara itu, harga gabah kering panen di tingkat nasional sebesar Rp4.300 per kilogram," katanya.
Stabilisasi harga pangan
Kepala Badan Pangan Nasional / NFA (National Food Agency) Arief Prasetyo Adi mengatakan sebagai upaya stabilisasi harga komoditas pangan, khususnya cabai rawit merah dan bawang merah, Badan Pangan Nasional akan memfasilitasi pendistribusian cabai rawit merah dan bawang merah dari wilayah surplus ke wilayah defisit.