"Memutuskan dan menetapkan sanksi administratif terkait paksaan pemerintah kepada penanggung jawab PT Kimu Sukses Abadi dengan pertimbangan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan, didukung ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Kamis.
Dia menyebutkan bahwa pemberian sanksi yang dimaksud atas pelanggaran dan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan perizinan berusaha. Sanksi tersebut bermula dari pengaduan masyarakat terkait aktivitas pembuangan limbah perusahaan, hasil pencucian cetak tinta dengan kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan pabrik kemasan dan ada aktivitas printing dengan menggunakan bahan tinta. Tinta tersebut dicuci dan menyebabkan limbah yang termasuk golongan B3," ucapnya.
Dani kemudian menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menyelidiki perusahaan tersebut hingga mendapatkan bukti bahwa PT Kimu tidak memiliki perizinan berusaha, sementara sarana dan prasarana yang dimiliki juga tidak memadai untuk aktivitas penyimpanan dan pengolahan limbah.
Pewarta: Pradita Kurniawan SyahEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026