Cianjur (ANTARA) - Bupati Cianjur, Jawa Barat Herman Suherman, memberikan sanksi tegas pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur yang kedapatan bermain judi online mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi hukum.
"Perlu pengawasan ketat agar hal tersebut tidak menjadi semakin parah termasuk di lingkungan Pemkab Cianjur yang akan diberikan sanksi tegas jika ada yang bermain judi online," katanya di Cianjur Senin.
Baca juga: Pemkab Cianjur gencarkan pencegahan kecanduan judi online
Dia menjelaskan sangat prihatin karena judi online tidak hanya dimainkan orang dewasa namun sudah merambah ke anak-anak di bawah umur, berdasarkan informasi dari Menko Polhukam ada 80 ribu anak di bawah umur berusia 10 tahun sudah terbiasa bermain judi online.
Hal tersebut disebabkan semakin mudah dan bebasnya berbagai kalangan dalam mengakses internet terutama media sosial, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pendampingan orang tua ketika anak menggunakan internet terlebih telepon pintar.
Sedangkan untuk kalangan ASN, tutur dia, pihaknya meminta masing-masing pejabat di seluruh kedinasan dan organisasi perangkat daerah melakukan razia atau operasi rutin terhadap bawahannya guna menghindari kecanduan judi online.
"Saya tidak main-main untuk memberantas judi online di kalangan ASN sanksi tegas akan diterapkan termasuk sanksi hukum, seluruh pejabat di lingkungan dinas sebagai pengawas harus menjalankannya," kata Herman.
Pemkab Cianjur, tambah dia, menggencarkan upaya pencegahan kecanduan judi online bagi warga Cianjur dengan cara menyayangi diri, anak, keluarga dan masa depan, serta menyiapkan berbagai pelatihan dan pendampingan usaha bagi masyarakat.
ASN kedapatan bermain judi daring disanksi administrasi dan hukum
Senin, 24 Juni 2024 19:30 WIB