Arnoko menyebut ada enam pelanggaran PT Kimu Sukses Abadi yakni belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan, membuang air limbah yang menyatu dengan saluran drainase air hujan menuju badan air, serta belum memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.
Kemudian menyimpan limbah B3 berupa kemasan bekas tinta B321-4 di area terbuka halaman perusahaan, belum memiliki tempat penyimpanan limbah B3 sesuai dengan ketentuan teknis, dan terakhir belum memiliki rincian teknis penyimpanan limbah B3.
Ancaman Pidana
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat juga mengancam pidana oknum maupun perusahaan yang dengan sengaja melakukan pencemaran air dengan membuang limbah sisa hasil produksi ke aliran sungai.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan memberikan ultimatum kepada perusahaan pembuang limbah agar lebih berhati-hati mengelola limbah cair, sehingga tidak merugikan warga sekitar.