Tasikmalaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, perkuat koordinasi dengan KPU provinsi, dan RI, kemudian pemerintah daerah sebagai persiapan menggelar pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada) berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi mulai dari teknis, dan kebutuhan anggarannya.
"Untuk persiapan PSU sebagaimana kemarin sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa kita KPU Kabupaten Tasikmalaya siap melaksanakan itu," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami kepada wartawan di Tasikmalaya, Selasa.
Ia menuturkan, KPU Kabupaten Tasikmalaya siap melaksanakan amanat hasil dari putusan MK yang ditetapkan, 24 Februari 2025 tentang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dilakukan PSU.
KPU Tasikmalaya, kata dia, langkah selanjutnya melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat, dan juga KPU RI terkait petunjuk dan teknisnya menyelenggarakan PSU, termasuk masalah anggaran akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
"Kita koordinasi dengan KPU Provinsi, dan KPU RI, tentunya begitu juga terkait dengan anggaran, kita juga berkoordinasi dengan pihak pemda dalam hal ini Desk Pilkada maupun dengan provinsi," katanya.
Ia menyampaikan, saat ini baru tahapan koordinasi dan menunggu arahan atau petunjuk aturan dari KPU RI yang menjadi dasar KPU daerah nanti dalam melaksanakan PSU.
Setelah adanya petunjuk teknis dari KPU pusat, kata dia, maka pihaknya akan mulai menyusun segala macam kebutuhan untuk pelaksanaan PSU pilkada yang selanjutnya dilaporkan ke KPU tingkat provinsi dan pusat.
"Intinya hari ini kita perkuat koordinasi dengan semua unsur forkopimda baik teknis maupun non-teknis untuk kelancaran nanti kita di pelaksanaan PSU," ucapnya.
Sebelumnya, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya mendapatkan gugatan dari peserta pilkada pasangan calon nomor urut 2 yakni Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya)-Asep Sopari Al-Ayubi terhadap bupati terpilih Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz.
Setelah melewati proses sidang di MK sampai memutuskan bahwa Ade Sugianto tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024 karena terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua periode sehingga melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf n UU 10/2016.
Sesuai keputusan MK itu bahwa pelaksanaan PSU tanpa menyertakan Ade Sugianto dapat digelar setelah 60 hari putusan MK yang diterbitkan Senin, 24 Februari 2025.
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya diikuti tiga pasangan calon dengan perolehan suara tertinggi nomor urut 3 yakni Ade Sugianto--Iip Miftahul Paoz unggul sebesar 52,01 persen, selanjutnya nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin--Asep Sopari Al-Ayubi memperoleh 27,50 persen, dan nomor urut 1, Iwan Saputra--Dede Muksit Aly memperoleh 20,49 persen.