"Hanya dari sisi pengolahan limbah saja, setelah diinspeksi ternyata tidak ada perizinan, sarana prasarana tidak memadai baik penyimpanan tetap, penyimpanan sementara, dan pengolahan limbah, serta kerja sama dengan pihak ketiga," katanya.
Pihaknya memberikan surat paksaan perusahaan itu untuk menghentikan kegiatan pengolahan limbah hingga seluruh syarat-syarat yang diberikan terpenuhi. Jika dalam jangka waktu yang diminta tidak terpenuhi maka pemerintah daerah akan menutup total aktivitas industri tersebut.
"Sebagai langkah awal, kami memberikan surat paksaan pemerintah untuk menghentikan pengolahan limbah sampai semua syarat dipenuhi. Kalau dalam jangka waktu tadi ada yang sampai 7 hari atau 20 hari tidak dipenuhi maka kita bisa tutup secara total," katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Eman Sulaeman mengatakan telah memberikan arahan kepada PT Kimu Sukses Abadi untuk mengatasi pencemaran lingkungan dan menyelesaikan administrasi perizinan perusahaan.
"Saluran pembuangan limbah mereka tidak memenuhi syarat yang kita buat, ini juga bisa mengotori lingkungan. Tadi yang kita arahkan di sini, mengatasi pencemaran, menanyakan izinnya apa saja, memang pas kita periksa belum ada," katanya.
Perusahaan pencemar lingkungan disanksi administrasi Pemkab Bekasi
Kamis, 16 Juni 2022 15:48 WIB