Jakarta (ANTARA) - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkapkan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja memiliki jejak rekam terkait dengan aksi terorisme dan pernah ditangkap pada era Orde Baru.
Meski demikian, penangkapan Abdul Qodir Hasan Baraja (AQHB) kali ini tidak terkait dengan tindak pidana terorisme, tetapi Polda Metro Jaya mengkaitkan dengan Undang-Undang Organisasi Masyarakat, UU ITE, dan penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Ya, AQHB menjadi anggota NII Lampung," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Aswin menjelaskan AQHB terlibat komando jihad membantu mencarikan amunisi untuk Bom Medan pada tahun 1975.
Setelah kejadian itu, dia melarikan diri ke Ngruki Solo. AQHB kemudian ditugasi oleh terpidana terorisme berinisial ABB, yang jadi pembina mahasiswa Yogyakarta di antaranya berinisial AJ dan IA.
Pada tahun 1979, kata Aswin, Abdul Qodir ditangkap dengan sangkaan terlibat pembunuhan dosen UNS berinisial PMA yang dituding pengkhianat yang menyebabkan ABB, S, dan kawan-kawan ditangkap.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Abdul Qodir Hasan Baraja sudah berstatus sebagai tersangka.