"Deklarasi ini sebagai bentuk janji setia kepada Pancasila sebagai ideologi negara dan NKRI. Kegiatan tersebut wujud dan bukti bahwa negara hadir di tengah masyarakat salah satunya untuk mengantisipasi penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila serta perpecahan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Pendopo Kabupaten Sukabumi.
Menurut Zainal, keberadaan organisasi ini tentunya terlarang karena menentang ideologi Pancasila, bahkan secara terang-terangan melakukan sosialisasi sistem khilafah yang mereka anut dalam organisasinya.
Berdasarkan hasil penelitian Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bahwa Khilafatul Muslimin Ummul Quro ini tergolong dalam kategori organisasi intoleransi karena paham yang dianutnya bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Meskipun warga Khilafatul Muslimin Ummul Quro Sukabumi melakukan deklarasi , pihaknya tetap melakukan antisipasi dini, berupa komunikasi intensif terhadap pengurus dan anggota organisasi ini yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
"Menindaklanjuti keberadaan Khilafatul Muslimin Ummul Quro kami melakukan pendekatan kepada pengurus dan anggota organisasi itu secara intens dan humanis, sehingga akhirnya mereka bersedia mengikuti Deklarasi Kebangsaan yang diadakan di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi," tambahnya.
Pewarta: Aditia Aulia RohmanEditor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026