Majalengka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, mengungkap 30 kasus tindak pidana dengan membekuk sebanyak 40 tersangka selama Operasi Libas Lodaya 2022.
"Tersangka yang kita bekuk ada 40 orang, dari berbagai tindak pidana," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Sabtu.
Edwin mengatakan 40 orang tersangka itu, terlibat beberapa kasus tindak pidana dengan perincian 17 orang terlibat geng motor, tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan.
Baca juga: Polres Majalengka rutin cek ketersediaan minyak goreng curah dan harganya
Kemudian lanjut Edwin, untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor terdapat enam orang, premanisme sebanyak delapan orang, dan enam orang lainnya terlibat pencurian dengan pemberatan.
"Totalnya terdapat 30 kasus tindak pidana yang berhasil kita ungkap," ujarnya.
40 tersangka kejahatan dibekuk Polres Majalengka selama Operasi Libas
Sabtu, 4 Juni 2022 21:34 WIB