Majalengka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, mengungkap 30 kasus tindak pidana dengan membekuk sebanyak 40 tersangka selama Operasi Libas Lodaya 2022.
"Tersangka yang kita bekuk ada 40 orang, dari berbagai tindak pidana," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Sabtu.
Edwin mengatakan 40 orang tersangka itu, terlibat beberapa kasus tindak pidana dengan perincian 17 orang terlibat geng motor, tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan.
Baca juga: Polres Majalengka rutin cek ketersediaan minyak goreng curah dan harganya
Kemudian lanjut Edwin, untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor terdapat enam orang, premanisme sebanyak delapan orang, dan enam orang lainnya terlibat pencurian dengan pemberatan.
"Totalnya terdapat 30 kasus tindak pidana yang berhasil kita ungkap," ujarnya.
Pengungkapan kasus tersebut kata Edwin, dilakukan Jajaran Polres Majalengka selama Operasi Libas Lodaya 2022 yang dimulai dari 26 Mei sampai dengan 3 Juni 2022.
Baca juga: Ini motif pelaku teror bom di Majalengka
Sementara untuk barang bukti yang berhasil disita berupa senjata tajam, sepeda motor, mobil, emas 61 gram, telepon genggam, uang tunai Rp23 juta dan lainnya.
"Kegiatan dan upaya yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat," katanya.
40 tersangka kejahatan dibekuk Polres Majalengka selama Operasi Libas
Sabtu, 4 Juni 2022 21:34 WIB