Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Aswin Sipayung mengatakan tiga tersangka pembunuh pemuda tersebut itu berinisial MI (22), RO (25), dan VS (26). Selain itu, menurutnya ada seorang lagi berinisial BE (26) yang masih dicari oleh polisi.
Baca juga: Polrestabes Bandung beri lampu hijau untuk konser musik
"Motifnya awalnya yakni percekcokan antara korban dan pelaku," kata Aswin di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Adapun peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (21/5) malam. Saat itu awalnya para pelaku mendatangi Oki dan seorang korban lainnya yakni Yudi di kawasan Arcamanik.
Setelah mendatangi, para pelaku kemudian terlibat percekcokan dengan Oki dan Yudi. Lantas para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada para korban, baik menggunakan tangan kosong, benda tumpul, maupun benda tajam.
"Yang diamankan salah seorang dari tiga pelaku ini adalah pelaku utama, yang menusuk ada di sini. Korban dan pelaku ini saling kenal," kata Aswin.
"Jadi ini ada kesalahpahaman, selisih paham, ditambah lagi ini pengaruh minuman keras, terjadilah peristiwa seperti ini," tambahnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Jo 170 ayat 2 huruf 3e Jo 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Baca juga: Pria penanam 43 pohon ganja di Bandung ditangkap polisi