Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung meringkus pria berinisial BT (37) karena menanam sebanyak 43 pohon ganja yang diduga untuk dijual secara daring.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Aswin Sipayung mengatakan BT membudidayakan pohon ganja yang tingginya sudah mencapai 10-30 centimeter itu di rumahnya, di Jalan Mawar, Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Polisi Bandung tangkap penanam ganja yang beli bibit dari AS
"Kami sudah cek di laboratorium. Ini dipastikan adalah tanaman ganja," kata Aswin di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Menurut Aswin, tersangka BT telah menjalankan usaha ilegal tersebut selama setahun. Tersangka mendapatkan bibit tanaman ganja itu dari pembelian yang dilakukannya secara daring di Facebook.
"Bibit ganja itu didapat dari Usep, yang merupakan DPO. Tersangka (BT) mengenal Usep dari aplikasi pertemanan Facebook," katanya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Aswin Sipayung mengatakan BT membudidayakan pohon ganja yang tingginya sudah mencapai 10-30 centimeter itu di rumahnya, di Jalan Mawar, Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Polisi Bandung tangkap penanam ganja yang beli bibit dari AS
"Kami sudah cek di laboratorium. Ini dipastikan adalah tanaman ganja," kata Aswin di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Menurut Aswin, tersangka BT telah menjalankan usaha ilegal tersebut selama setahun. Tersangka mendapatkan bibit tanaman ganja itu dari pembelian yang dilakukannya secara daring di Facebook.
"Bibit ganja itu didapat dari Usep, yang merupakan DPO. Tersangka (BT) mengenal Usep dari aplikasi pertemanan Facebook," katanya.