Dari keterangan BT, ganja itu dijual seharga Rp500 ribu per lima gram. Ganja yang dijual itu, menurut BT, sudah siap dikonsumsi karena sudah diolah menjadi kering, jelasnya.
"Tersangka menjual ganja sudah satu tahun terakhir, sudah ada sekitar 15 kali penjualan," tambahnya.
Baca juga: Polisi bongkar satu hektare ladang tempat penanaman ganja di Bandung
Selain 43 pohon ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti tiga plastik berisi biji ganja, sejumlah paket berisi ganja siap edar, serta peralatan lain untuk memproduksi ganja.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka BT dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Dengan barang bukti yang diamankan tersebut, diperkirakan ada sebanyak 2.000 jiwa yang terselamatkan dari penyalahgunaan ganja," ujar Aswin.
Pria penanam 43 pohon ganja di Bandung ditangkap polisi
Rabu, 25 Mei 2022 15:48 WIB